SEKOLAH gratis bukan pendidikan gratis. Sekolah gratis membebaskan siswa
dari pembayaran SPP dan memperoleh pinjaman buku pelajaran dari
perpustakaan sekolah. Pemerintah yang membayarkan SPP pada sekolah
negeri dan swasta, dan menyediakan buku di perpustakaan.
PENDIDIKAN
gratis, bagi SD dan SMP, pasti artinya bahwa siswa SD dan SMP tidak
membayar. Kewajiban membayar dilakukan oleh pemerintah. Jadi, yang
dimaksud sekolah gratis adalah siswa bisa sekolah tanpa kewajiban
orangtua membayar apa pun (dulu namanya uang sekolah) dan siswa mendapat
pinjaman buku dari perpustakaan sekolah.
Secara politis,
Presiden akan selamat dari hujatan bahwa Presiden ingkar janji; tak usah
bilang "don’t care"-lah. Tak usah begitu, sebab janji ini bisa dipenuhi
dengan sederhana. Baca data sensus, sediakan kalkulator, dan sediakan
sebesar-besarnya kepedulian pada orang miskin.
Berapa dibutuhkan biaya?
Pertama,
menurut data Balitbang Depdiknas tahun 2003, murid SD dan madrasah
ibtidaiyah (MI)-negeri dan swasta-berjumlah 25.918.898 orang dan murid
SMP dan madrasah tsanawiyah (MTs)-negeri dan swasta-berjumlah 7.864.002
orang. Jadi, jumlahnya adalah 33.782.900 orang. Dari jumlah itu akhirnya
yang putus sekolah dan berhenti tamat SD ada 56,2 persen dan yang hanya
tamat SMP 16,65 persen. Jadi, putus sekolah dalam wajib belajar 62,67
persen.
Mengapa (mereka) putus sekolah? Karena miskin! Pemerintah
memberikan beasiswa, memilih 9,6 juta dari 33,78 juta orang bukan
pekerjaan gampang, apalagi yang miskin jumlahnya 21,16 juta. Memberikan
beasiswa hanya kepada sebagian kecil orang miskin sia-sia saja. Lebih
baik adalah sekolah gratis kepada seluruh siswa wajib belajar (SD-SMP).
Caranya, mereka dibebaskan membayar SPP dan diberi gratis buku teks
untuk semua.
Berapa diperlukan uangnya? Rencana subsidi untuk
murid SD Rp 20.000, satu tahun Rp 240.000, sementara untuk SMP subsidi
Rp 720.000 setahun. Sementara harga buku yang harus dibeli murid SD
adalah 6 buku @ Rp 25.000. Untuk murid SMP 10 buku @ Rp 35.000.
Kebutuhan untuk SD Rp 300.000 dan SMP Rp 700.000 per tahun. Oleh karena
buku akan berlaku untuk lima tahun, maka biaya buku dihitung satu kali
saja untuk lima tahun. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan lagi uang
untuk buku dalam lima tahun.
Jumlah SPP murid SD, 25.918.898 x Rp
120.000 jadi Rp 6,22 triliun. SPP murid SMP, 7.864.002 x Rp 720.000
jadi Rp 5,66 triliun. Untuk SPP satu tahun diperlukan uang Rp 11,88
triliun. Adapun untuk buku murid SD Rp 7,76 triliun dan murid SMP Rp
5,50 triliun, jumlahnya Rp 13,6 triliun. Tetapi, buku berlaku untuk lima
tahun, jadi dalam satu tahun hanya diperlukan Rp 2,92 triliun per
tahun. Dengan demikian, dana satu tahun akademik adalah Rp 16,28
triliun.
Lebih adil
Mengapa lebih baik sekolah gratis
daripada beasiswa untuk siswa miskin? Subsidi hanya diperuntukkan bagi
9,6 juta siswa yang harus dipilih dari 39 juta siswa SD, SMP, dan SMA
serta SMK. Bayangkan kesulitannya. Lembaga pendidikan formal-juga
menurut Pusat Data dan Informasi Pendidikan Balitbang-SD, SMP, SMA, dan
SMK berjumlah 179.949 buah, negeri dan swasta, tersebar di 31 provinsi,
432 kabupaten, dan lebih dari 70.000 desa.
Data tahun 2003
tersebut pada bulan Juni 2005 berubah drastis karena kenaikan kelas dan
habis program. Pendekatan baru dengan biaya mahal, waktu lama, hasilnya
sia-sia dan tidak kena sasaran. Untuk memperoleh nama dan alamat untuk
dibuatkan buku tabungan oleh BRI sungguh bukan pekerjaan yang bisa
dianggap gampang. Beasiswa tahun lalu, yang dinilai sukses oleh Bank
Dunia, pun orang miskin tak tahu-menahu.
Dengan digratiskan, maka
kerja keras, uang, dan waktu dihapuskan dengan satu pernyataan
Presiden. "Seluruh siswa SD dan SMP dinyatakan gratis. SPP dan buku akan
dipenuhi oleh pemerintah. Sebanyak 179.949 lembaga sekolah-negeri dan
swasta-segera mendaftarkan diri, membuka rekening di BRI setempat,
sambil melampirkan jumlah murid masing-masing sekolah. Sekolah yang
memungut bayaran dari siswa SD dan SMP akan ditindak tegas dan dihukum
berat. Kepala sekolahnya didenda Rp 500 juta, diberhentikan sebagai
tenaga pendidikan. Kepala polsek dan camat diperintahkan melakukan
pengawasan dan menerima pengaduan, selanjutnya dilakukan tindakan
tegas."
Yakinlah, pengumuman Bapak Presiden seperti ini akan menghentikan demo, mogok, dan kritik-kritik kritis.
Data
sensus tahun 2003 menampilkan gambaran bahwa penduduk berusia 10 tahun
ke atas terdiri atas 8,5 persen tak masuk SD, 23,0 persen drop out SD,
dan 33,0 persen hanya tamat SD, atau penduduk berpendidikan SD ke bawah
64,5 persen. Yang bisa menamatkan SMP dan dilanjutkan ke SMA hanya 16,8
persen. Dari 42 juta usia belajar, wajib belajar hanya mencapai 32,9
persen, atau gagal 64,5 persen.
Maknanya, dalam 60 tahun merdeka,
mobilitas sosial berjalan merayap. Anak petani di Karawang, anak
perajin keramik di Plered, anak tukang kerajinan anyam di Raja Paloh,
dan anak nelayan di Muara Angke tidak pernah bisa berubah nasibnya,
seperti bapak atau kakaknya. Anak-anak kita 64,5 persen hanya
berpendidikan SD ke bawah. Dengan sekolah gratis, SPP dan buku dibayar
oleh pemerintah, kita punya alasan untuk mengajak anak-anak masuk
sekolah dan menegur atau mendenda orangtua yang tidak mau menyekolahkan
anaknya yang usia sekolah. Wajib belajar berupa memberikan pendidikan
semua warga negara, amanat UUD 45 kepada pemerintah dimulai oleh
Presiden SBY.
Imbauan belajar bukan wajib belajar
Wajib
belajar ala Indonesia tidak identik dengan wajib belajar (compulsory
education) seperti yang dipersepsi oleh negara-negara maju, yang secara
ekonomis telah lebih makmur. Dalam pengertian negara maju, compulsory
education mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: (1) ada unsur paksaan
agar peserta didik bersekolah; (2) diatur dengan undang-undang tentang
wajib belajar; (3) tolok ukur keberhasilan wajib belajar adalah tiadanya
orangtua yang terkena sanksi karena telah mendorong anaknya bersekolah;
dan (4) ada sanksi bagi orangtua yang membiarkan anaknya tidak
bersekolah.
Adapun ciri-ciri wajib belajar pendidikan dasar
sembilan tahun di Indonesia ialah: (1) tidak bersifat paksaan, melainkan
persuasif; (2) tidak ada sanksi hukum, dan yang lebih menonjol adalah
aspek moral, yakni orangtua dan peserta didik merasa terpanggil untuk
mengikuti pendidikan dasar karena berbagai kemudahan telah disediakan;
(3) tidak diatur dengan undang-undang tersendiri; dan (4) keberhasilan
diukur dengan angka partisipasi dalam pendidikan.
Menyadari bahwa
wajib belajar hanya imbauan, adalah fakta bahwa pemerintah atau pejabat
memang tidak serius dengan pendidikan. Mereka kurang peduli pada rakyat
miskin. Menggratiskan SPP dan buku pinjaman dapat menjadi pertanda
kesungguhan pemerintah dan langkah simpatik menuju pemenuhan UUD 1945
Pasal 31 Ayat (4) tentang alokasi APBN dan APBD untuk pendidikan di luar
gaji guru. Andai kelak tidak memenuhi 20 persen dari APBN, karena
meringankan orangtua, sekolah gratis setara dengan APBN harapan.
Birokrat
menyatakan, Mendiknas telah menyerukan agar sekolah tidak memungut SPP.
Namun, komite sekolah yang memungut iuran. Tentu saja sekolah swasta
akan memungut SPP karena pemerintah tidak mengganti. Jadi bukan imbauan,
tetapi undang-undang yang konsekuensi anggarannya di tanggung oleh APBN
dan APBD, yang melanggar diberi sanksi.
Birokrasi pendidikan
akan bilang tidak mungkin karena tidak pernah menghitung atau memikirkan
sekolah gratis. Begitu terjadi sejak Guberment zaman penjajahan
Belanda. Pemerintahannya bisa memberi subsidi. Harus ada perubahan
pendekatan sikap membiayai pendidikan.
Rencana APBN untuk sektor
pendidikan saja sebesar Rp 19,6 triliun-Rp 24 triliun. Untuk membiayai
445 program. Anggaran sebesar itu dibagi menjadi delapan fungsi.
Masing-masing fungsi secara tradisional memperoleh alokasi tetap
sejumlah persentase tertentu. Jadi mulai alokasi sektor, dibagi pada
alokasi fungsi, dan masing-masing fungsi membagi pada alokasi program.
Wajib belajar sembilan tahun masuk dalam fungsi pendidikan dasar
sembilan tahun (SD dan SMP), dengan jumlah programnya 33 program.
Dengan
membaca program-program tersebut, dengan mudah kita melihat bahwa
kenaikan anggaran tidak mengarah pada pembebasan biaya belajar. Dalam
rencana anggaran lima tahun, anggaran pada Depdiknas memang dirancang
naik, tetapi tidak mengarah pada sekolah gratis. Biaya itu dirancang
meningkatkan biaya birokrasi pendidikan. Jadi, Mendiknas tidak pernah
punya program strategis untuk pemetaan pendidikan.
Maka, dalam
penyusunan APBN, diperlukan perubahan pendekatan. Dimulai dari
menentukan kegiatan yang dirancang untuk mencapai tujuan, yaitu
pemerataan pendidikan atau memberikan pendidikan kepada seluruh warga
negara, yaitu menyelamatkan 24,9 juta usia sekolah masuk SD sampai tamat
SMP. Untuk mudahnya: sekolah gratis!
Hitungan anggaran
pendidikan yang 20 persen selalu dibuat dengan lebih dahulu
menginventarisasi biaya macam-macam sehingga didapat angka seluruhnya
mencapai Rp 67 triliun. Angka ini diperoleh dengan menghitung biaya
pendidikan meliputi biaya gaji, bangunan, alat bantu belajar, alat
tulis, pengelolaan, pengawasan dan penilaian, dan lain-lain. Cara
menghitung semacam ini tidak memecahkan masalah. Apalagi telah
terbelenggu dengan model alokasi proyek menurut fungsi.
Meringankan pemerintah
Pemerintah
pusat masih bisa diringankan oleh beberapa hal. Pertama, APBD, di mana
telah ada sejumlah pemda yang telah punya program mengganti SPP dan buku
dengan APBD, sekurang-kurangnya dilakukan oleh 45 kabupaten penerima
dana alokasi khusus dan dana perimbangan tiap daerah.
Kedua,
sekolah swasta yang menentukan tarif tinggi tidak memperoleh penggantian
SPP dan buku. Sekolah swasta ini jumlahnya hanya lebih kurang 25
lembaga. Bahkan, sekolah mahal ini dapat dikenai pajak penghasilan.
Sekolah swasta harus mendapat izin untuk memungut biaya dari pemerintah,
diatur tata caranya dalam UU wajib belajar. Sebelum UU tersebut ada,
ya, salah satu pasal dari inpres wajib belajar. Sekolah swasta yang
menarik bayaran tidak mendapat izin pemungutan dikenai sanksi kriminal:
pemerasan dan penggelapan atau korupsi. Mereka tentu akan protes, tetapi
hanya menyangkut sejumlah kecil anak-anak orang kaya yang ingin
memperoleh hak istimewa dengan masuk sekolah unggulan. Bagi mereka yang
tidak mau bayar, masuklah ke sekolah gratis SPP dan buku.
Ketiga,
menurut Ikatan Penerbit Indonesia, harga buku Rp 25.000 atau Rp 35.000,
biaya produknya hanya 20 persen saja. Jadi, harga buku bisa ditekan
hanya 20 persen, dari Rp 2,92 triliun per tahun hanya Rp 584 miliar
saja, atau dana Rp 2,92 triliun untuk kebutuhan satu tahun (SD dan SMP)
cukup untuk memenuhi kebutuhan lima tahun.
Dengan mengubah
pendekatan penyusunan anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD, dengan
menghitung berdasarkan data pendidikan Balitbang atau Susenas, dan
dengan sebesar-besarnya kepedulian pada anak miskin, maka pemerataan
pendidikan, penanggulangan drop out, dan kesediaan membuat sekolah
gratis selamatkan Presiden SBY dan Mendiknas Bambang Sudibyo.
nah kami dari yayasan az-zida... yang berdiri pada 1 september 2010 menerima anak didik PAUD,(sekolah bayi,kelompok bermain,TK A,TK B) beserta SD.untuk anak yatim piatu dan kaum dhua'fa akan mendapatkan bebas biaya.
ok... apabila bapak atau ibu berminat untuk menitipkan buah hati anda silahkan hubungi nomor dibawah ini:
081228726078
085640566951
Tidak ada komentar:
Posting Komentar